Lencana Facebook

Minggu, 02 Januari 2011

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Soal Bencana Alam di Indonesia dan Idul Qurban

Yogyakarta - Terkait banyaknya musibah yang memakan banyak korban akibat fenomena alam di Indonesia, serta semakin dekatnya Idul Adha, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memfatwakan bagi yang mampu untuk memberikan sebagian rizkinya untuk membantu korban bencana alam di Indonesia.


Dalam fatwa yang ditandatangani oleh ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A dan juga sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Drs. H. Dahwan, M.Si tersebut, mengungkapkan, beragama secara otentik tidak hanya sekedar menjalankan ibadah seperti salat, puasa, qurban atau ibadah lainnya belaka, tetapi juga mencakup pelaksanaan komitmen sosial dalam wujud perkhidmatan kepada sesama, kepedulian terhadap penderitaan orang lain serta keterlibatan dalam upaya mengatasi problem sosial dan kemanusiaan. Dalam fatwa tersebut diungkapkan, kegagalan dalam mewujudkan komitmen sosial tersebut sama artinya dengan mendustakan agama itu sendiri. Ini sangat jelas ditegaskan dalam surat al-Maun QS: (7) dalam al-Quran.


Butir fatwa yang ditandatangani tanggal 29 Oktober 2010 tersebut adalah:
1. Mereka yang mampu untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah gempa bumi / tsunami, letusan Gunung Merapi dan banjir secara memadai dan sekaligus dalam waktu yang sama dapat melaksanakan ibadah qurban, kedua macam amal ini dapat dilaksanakan secara bersama.


2. Mereka yang karena keterbatasan kemampuan sehingga harus memilih salah satu di antara dua macam amal tersebut, hendaknya mendahulukan memberi bantuan dalam rangka menyelamatkan kehidupan mereka yang tertimpa musibah daripada melaksanakan ibadah qurban sesuai dengan kaidah al-ahamm fa al-muhimm (yang lebih penting didahulukan atas yang penting).


3. Jika dana telah diserahkan kepada Panitia Qurban dan belum dibelikan hewan qurban, hendaknya Panitia meminta kerelaan calon orang yang berqurban (shahibul-qurban) untuk mengalihkan dananya kepada bantuan penyelamatan mereka yang tertimpa musibah gempa bumi / tsunami, letusan gunung Merapi dan banjir. Namun jika calon shahibul qurban tidak merelakan, dana itu tetap sebagai dana ibadah qurban.


4. Khusus kepada warga Muhammadiyah dihimbau untuk membangkitkan kepekaan dan melakukan penggalangan bantuan bagi korban musibah dimaksud sebagai implentasi Fikih al-Maun.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops