1. SK dari Bupati/Militer Padang Pariaman, 15 maret 1949 No. 2/BN/P.Pr/1949 sebagai nggota KNIP bertugas sebagai koordinator penerangan kabupaten pd.pariaman, penasehat politik pada bupati pd. pariaman2. SK dari Gubernur Militer Sumatera Barat, 9 April 1949 No. 92/GM/Ist menguatkan SK Bupati di atas.3. SK dari Gubernur Militer Sumatera Tengah, 12 Janyar 1950 No. UP.14/gast/K. diangkat menjadi pegawai tinggi tingkat II diperbantukan pada Bupati Pd. Pariaman4. SK dari Gubernur Sumatera Tengah di Bukit tingi, tanggal 1 Pebruari 1950 no. UP-54/G/50 diangkat menjadi Patih yang diperbantukan pada bupati Padang Pariaman5. SK dari Gubernur Sumatera Tengah 23 Oktober 1950 No. UP.1221/G/1950 dipindahkan jadi Patih ke kabupaten Tanah Datar.6. SK dari Gubernur Sumatera Tengah 2 Mei 1950 diangkat menjadi...