Lencana Facebook

Kamis, 15 Desember 2016

Majelis Tarjih Muhammadiyah Binjai Laksanakan Muzakarah Tarjih

BINJAI, Suara Muhammadiyah-Mengambil momentum hari libur nasional (maulid nabi) beberapa waktu lalu, Majelis Tarjih PDM Binjai melaksanakan muzakarah tarjih. Muzakarah Tarjih diikuti oleh utusan seluruh ranting/cabang/mubalig dan beberapa Ortom tingkat daerah. Nampak hadir dari kwarda HW, PDPM dan PC IMM serta undangan lainnya.
Acara muzakarah di gelar di Ranting Muhammadiyah Cengkeh Turi dibuka oleh ketua PDM Binjai Drs H Yundiser MPd. Dalam sambutannya mengapresiasi acara yang digelar oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Binjai seraya berharap untuk ke depan, pelaksanaannya dapat melibatkan ulama di luar Muhammadiyah.
Yundiser berharap Ramadhan yang akan datang, muzakarah tarjih dapat dilakukan paling tidak 2 kali. Banyak masalah yang berkembang di tengah tengah umat yang mendesak perlu dikeluarkan fatwanya.
Sementara itu, ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Binjai dalam sambutan selamat datangnya mengingatkan bahwa tarjih berarti penajaman. Para mubalig tidak perlu bingung, karena bagaimanapun  muzakarah tarjih dilaksanakan untuk menambah wawasan.
Muzakarah Tarjih menampilkan 3 pemateri yakni Drs Thamrin Ariadhie dengan materi ‘Kapan Jemaah menyusun shaf ketika iqomah’, H Khoirul Amrin MPdI alumni UIN Medan dengan materi ‘Pengertian Ruqyah dan Hukumnya’ serta Ramdani Lc alumni universitas islam Madinah dengan materi ‘Haruskah Imam Diam Setelah Membaca Surat Al Fatihah’.
Muzakarah berlangsung dinamis, berbagai tanggapan muncul setiap kali pemakalah menyampaikan materinya. Di akhir muzakarah, masing-masing pemakalah menyampaikan kesimpulannya.
Thamrin Ariadhie berkesimpulan bahwa tidak ada hadits perihal kapan makmum harus berdiri saat melaksanakan sholat berjemaah di saat muazin membaca qomat. Semua riwayat adalah atsar dari sahabat. Apakah sebelum qomat atau saat qomat dikumandangkan.
Khoirul Amrin Siregar MPdI berkesimpulan rukyat hukumnya sunat. Dibolehkan. Alangkah baiknya kalau diri pribadi bisa merukyah diri sendiri. Rukyah jadi haram jika bacaan nya tidak bersumber dari al quran atau al hadits dan memakai media yang tidak ada tuntunan nya.
Sementara itu Ramdani Lc berkesimpulan kembali mengacu kepada HPT. Cuma bagi makmum  yang tidak membaca alfatihah di saat sholat berjemaah yang imam membaca jahar sementara dia mendengar, juga tidak bisa disalahkan. Yang penting, yang bersangkutan memiliki alasan/dalil yang kuat. Yang tidak dibenarkan, sekarang baca alfatihah, besoknya tidak baca. Jadi harus konsekuen dengan keyakinannya.
Supriyadi Hasan Basri sebagai ketua Majelis Tarjih dan Tajdid dalam pengantar penutupan acara mengingatkan bahwa wilayah fiqih adalah wilayah yang pasti ramai dengan ragam pikiran. Beliau juga berjanji muzakarah tarjih akan terus dilaksanakan dan majelis yang dipimpinnya senantiasa menerima masukan dari warga perihal apa yang akan dimuzakarahkan.
Yundiser MPd berharap, segala sesuatunya berkenan dengan acara muzakarah dapat didokumentasikan dan akan menjadi bagian dari arsip daerah dikemudian hari. Acara muzakarah yang berlangsung sampai menjelang ashar diramaikan juga dengan stand lapak toko daerah Suara Muhammadiyah cabang Binjai (Fuad Binjai). 
Sumber : www.suaramuhammadiyah.id                                                                                     Jum'at 16-12-2016

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops